Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 10 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang KETENAGANUKLIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyimpanan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) dikenakan biaya. (2) Besar biaya penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Your Correction