Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 10 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang KETENAGANUKLIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pelaksana menyediakan tempat penyimpanan lestari limbah radioaktif tingkat tinggi. (2) Penentuan... (2) Penentuan tempat penyimpanan lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Your Correction