Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 10 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang KETENAGANUKLIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenakan biaya. (2) Besar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Your Correction