Correct Article 12
UU Nomor 10 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang KETENAGANUKLIRAN
Current Text
(1) Produksi radioisotop nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.
(2) Produksi radioisotop komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta.
Your Correction
