Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 10 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang KETENAGANUKLIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produksi bahan bakar nuklir nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. (2) Produksi bahan bakar nuklir komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta.
Your Correction