Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 10 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang KETENAGANUKLIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dapat membentuk Badan Usaha Milik Negara yang berkaitan dengan pemanfaatan tenaga nuklir secara komersial.
Your Correction