Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 10 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang KETENAGANUKLIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah membentuk Badan Pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN, yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengawas menyelenggarakan peraturan, perizinan, dan inspeksi. Pasal 5…
Your Correction