Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 10 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang KETENAGANUKLIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bahan nuklir terdiri atas: a. bahan galian nuklir, b. bahan bakar nuklir, dan c. bahan bakar nuklir bekas. (2) Bahan nuklir dikuasai oleh Negara dan pemanfaatannya diatur dan diawasi oleh Pemerintah
Your Correction