Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 10 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang KEPABEANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali. (2) Barang impor sementara sampai saat diekspor kembali berada dalam pengawasan pabean. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta penentuan jangka waktu sementara diatur lebih lanjut oleh Menteri. (4) Barangsiapa... (4) Barangsiapa yang tidak mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda seratus persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
Your Correction