Correct Article 14
UU Nomor 10 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang KEPABEANAN
Current Text
(1) Untuk penetapan tarif Bea Masuk, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.
(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction
