Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 10 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang KEPABEANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk penetapan tarif Bea Masuk, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang. (2) Ketentuan tentang klasifikasi barang diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction