Correct Article 16
UU Nomor 10 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang KEPABEANAN
Current Text
(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat MENETAPKAN tarif atas barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean.
(2) Pejabat...
(2) Pejabat Bea dan Cukai dapat MENETAPKAN nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk atas barang impor dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean.
(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir harus melunasi Bea Masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.
(4) Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk menghitung Bea Masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak lima ratus persen dari Bea Masuk yang kurang dibayar atau paling sedikit seratus persen dari Bea Masuk yang kurang dibayar.
(5) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat
(2) mengakibatkan kelebihan pembayaran Bea Masuk, pengembalian Bea Masuk dibayar sebesar kelebihannya.
(6) Ketentuan tentang penetapan tarif dan nilai pabean diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction
