Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 10 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang KEPABEANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai pabean untuk penghitung Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. (2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean untuk menghitung Bea Masuk dihitung berdasarkan nilai transaksi dari barang indentik. (3) Dalam hal nilai pabean untuk menghitung Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dihitung berdasarkan nilai transaksi dari barang serupa. (4) Dalam... (4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dihitung berdasarkan metode deduksi. (5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dihitung berdasarkan metode komputasi. (6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dihitung dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah Pabean dengan pembatasan tertentu. (7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk menghitung Bea Masuk diatur lebih lanjut oleh Manteri.
Your Correction