Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 10 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang KEPABEANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean. (2) Pemeriksaan... (2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. (3) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif. (4) Tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction