Correct Article 27
UU Nomor 10 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Current Text
Pelanggaran terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
