Correct Article 26
UU Nomor 10 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Current Text
(1) Untuk menegakkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini, Pemerintah mengambil tindakan dan langkah guna mendorong ditingkatkannya upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera.
(2) Tindakan dan langkah Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
