Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 10 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menegakkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini, Pemerintah mengambil tindakan dan langkah guna mendorong ditingkatkannya upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera. (2) Tindakan dan langkah Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction