Correct Article 24
UU Nomor 10 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Current Text
(1) Setiap penduduk mempunyai hak dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperanserta dalam upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera.
(2) Peranserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui lembaga swadaya dan organisasi masyarakat, pihak swasta, dan perorangan, secara sukarela dan mandiri serta sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Your Correction
