Correct Article 10
UU Nomor 10 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Current Text
(1) Pemerintah menctapkan kebijaksanaan pengendalian kuantitas penduduk yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada keserasian, keselarasan, dan kescimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta kondisi perkembangan sosial ekonomi dan sosial budaya.
(3) Kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berhubungan dengan penetapan jumlah, struktur, dan komposisi, pertumbuhan dan persebaran penduduk yang ideal, melalui upaya penurunan angka kematian, pengaturan kelahiran, dan pengarahan mobilitas penduduk yang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(4) Penetapan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada tingkat nasional dan daerah serta ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Your Correction
