Correct Article 6
UU Nomor 10 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
Current Text
Hak penduduk yang dikaitkan dengan matra penduduk meliputi:
a. hak penduduk sebagai diri pribadi yang meliputi hak untuk
membentuk keluarga, hak mengembangkan kualitas diri dan kualitas hidupnya, serta hak untuk bertempat tinggal dan pindah ke lingkungan yang serasi, selaras, dan seimbang dengan diri dan kemampuannya;
b. hak penduduk sebagai anggota masyarakat yang meliputi hak untuk mengembangkan kekayaan budaya, hak untuk mengembangkan kemampuan bersama sebagai kelompok, hak atas pemanfaatan wilayah warisan adat, serta hak untuk melestarikan atau mengembangkan perilaku kehidupan budayanya;
c. hak penduduk sebagai warga negara yang meliputi pengakuan atas harkat dan martabat yang sama, hak memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya;
d. hak penduduk sebagai himpunan kuantitas yang meliputi hak untuk diperhitungkan dalam kebijaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera dalam pembangunan nasional.
Your Correction
