Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 10 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap penduduk mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera. (2) Hak dan kewajiban setiap penduduk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi semua matra penduduk yang terdiri dari matra diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, dan himpunan kuantitas.
Your Correction