Correct Article 5
UU Nomor 10 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA, MEDAN, DAN UJUNG PANDANG
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal mulai diterapkannya UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
MOERDIONO
Your Correction
