Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 10 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA, MEDAN, DAN UJUNG PANDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 : a. telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi dalam lingkungan Peradilan Umum di seluruh daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tetap diperiksa oleh Pengadilan Tinggi tersebut; b. sudah diajukan kepada Pengadilan Tinggi dalam lingkungan Peradilan Umum di seluruh daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.
Your Correction