Correct Article 3
UU Nomor 10 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA, MEDAN, DAN UJUNG PANDANG
Current Text
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang sebagaimana ditemukan dalam Pasal 2 UNDANG-UNDANG ini, berlaku sampai terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Your Correction
