Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 10 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA, MEDAN, DAN UJUNG PANDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, daerah hukumnya meliputi Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Propinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. (2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi Sumatera Utara, Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan Lampung. (3) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang, daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Timor Timur, dan Irian Jaya.
Your Correction