Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 10 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA, MEDAN, DAN UJUNG PANDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Membentuk tiga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara masing-masing: 1. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, berkedudukan di Jakarta; 2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, berkedudukan di Medan; 3. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang, berkedudukan di Ujung Pandang.
Your Correction