Correct Article 1
UU Nomor 10 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA, MEDAN, DAN UJUNG PANDANG
Current Text
Membentuk tiga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara masing-masing:
1. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, berkedudukan di Jakarta;
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, berkedudukan di Medan;
3. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang, berkedudukan di Ujung Pandang.
Your Correction
