Correct Article 6
UU Nomor 10 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1980 tentang TANDA KEHORMATAN BINTANG BUDAYA PARAMA DHARMA
Current Text
Hak atas Bintang Budaya Parama Dharma dicabut, apabila yang menerima :
a. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 UNDANG-UNDANG Nomor 4 Drt. Tahun 1959;
b. Dengan Keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan pidana penjara yang lamanya lebih dari 1 (satu) tahun;
c. Dengan Keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan pidana karena sesuatu kejahatan terhadap keamanan negara;
d. Menjadi anggota organisasi terlarang menurut peraturan perundangan yang berlaku;
e. Memberontak terhadap negara Republik INDONESIA;
f. Masuk dinas Angkatan Bersenjata sesuatu negara asing tanpa mendapat izin dari Pemerintah Republik INDONESIA.
g. Kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA.
Your Correction
