Correct Article 3
UU Nomor 10 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1980 tentang TANDA KEHORMATAN BINTANG BUDAYA PARAMA DHARMA
Current Text
(1) PRESIDEN Republik INDONESIA adalah pemilik pertama Bintang Budaya Parama Dharma.
(2) Bintang Budaya Parama Dharma diberikan kepada warga negara Republik INDONESIA yang berjasa besar terhadap nusa, bangsa dan negara dalam bidang kebudayaan serta memenuhi syarat-syarat umum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 UNDANG-UNDANG Nomor 4 Drt.
Tahun 1959 untuk mendapatkan bintang.
(3) Bintang Budaya Parama Dharma dapat diberikan secara Anumerta.
Your Correction
