Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 10 Tahun 1980 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1980 tentang TANDA KEHORMATAN BINTANG BUDAYA PARAMA DHARMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bintang Budaya Parama Dharma berwujud sebagai berikut : a. Bentuk : Bintang bersudut lima, dengan inti sebuah gong yang dilingkari penunjuk mata angin delapan serta padi dan kapas, dan yang digantungkan pada sehelai pita kalung; b. Ukuran : 1. Bintang Jari-jari bintang seluruhnya: 25 mm Jari-jari lingkaran mata angin: 17 mm Jari-jari gong dengan padi dan kapas: 10 mm 2. Pita : Lebar pita: 35 mm Lebar pita hijau tua di sisi pita merah putih masing-masing: 8 mm Lebar pita merah putih, masing-masing warna : 9,5 mm c. Warna : 1. Bintang Budaya Parama Dharma berwarna emas. 2. Pita kalung berwarna merah putih di atas dasar pita berwarna hijau tua. (2) Bintang disertai patra yang bentuk, warna dan ukurannya sama dengan bintangnya. (3) Arti : (a) Bintang bersudut lima perlambang cita-cita luhur atas dasar Pancasila; (b) Penunjuk mata angin delapan melambangkan, bahwa pemakai Bintang Budaya Parama Dharma diakui kemampuannya oleh rakyat segenap penjuru tanah air, dan jasanya berguna bagi seluruh bangsa INDONESIA; (c) Gong adalah alat kesenian khas INDONESIA yang terdapat di seluruh wilayah INDONESIA, yang mampu menghasilkan suara yang menggema, melambangkan pemakai Bintang Budaya Parama Dharma membuktikan bahwa karya budayanya telah mampu menggerakkan dan memberi arah serta corak khas kehidupan budaya bangsa; (d) Padi dan kapas melambangkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat; (e) Warna merah putih menunjukkan pengertian nasional dan warna hijau tua menunjukkan pengertian kesuburan tanah air INDONESIA.
Your Correction