Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 10 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1971 tentang PERUBAHAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1953 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS KETUA DAN BEKAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 September 1971 PRESIDEN Republik INDONESIA SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 1971 Sekretaris Negara Republik INDONESIA ALAMSJAH Letnan Jenderal TNI
Your Correction