Correct Article 2
UU Nomor 10 Tahun 1971 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1971 tentang PERUBAHAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1953 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS KETUA DAN BEKAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1).
Pensiun termaksud dalam Pasal 1 diatas ini diberikan atas dasar lamanya masa jabatan.
Jumlah pensiun ini ialah untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan 3/4% (tiga perempat perseratus) dari dasar pensiun, dengan ketentuan, bahwa sedikit-dikitnya diberikan 41/2% (empat setengah perseratus) dan sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh perseratus) dari dasar pensiun.
Dasar pensiun ialah jumlah yang sama dengan gaji tertinggi atau gaji kehormatan tertinggi sebulan yang pernah ditetapkan semasa ia menjabat Ketua/ Wakil Ketua atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Your Correction
