Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 10 Tahun 1959 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1959 tentang PEMBATALAN HAK-HAK PERTAMBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Yang dimaksud dengan hak pertambangan ialah: a. izin penyelidikan pertambangan yang jangka waktu izinnya belum berakhir, oleh karena terhadapnya masih berlaku pelaksanaan pasal 65 Mijnordonnantie 1930 (moratorium); b. hak/hak-hak untuk mendapatkan konsesi-eksploitasi tambang seperti yang dimaksud pada pasal 28 ayat 3 "Indische Mijnwet" Staatsblad tahun 1899 No. 214 sebagaimana telah sering diubah dan ditambah kemudian; c. konsesi- ... c. konsesi-eksploitasi tambang; d. perjanjian berdasarkan pasal 5a "Indische Mijnwet" untuk mengadakan penyelidikan penambangan (kontrak 5a Eksplorasi); e. perjanjian berdasarkan pasal 5a "Indische Mijnwet" untuk mengadakan penyelidikan dan penambangan bahan-galian (kontrak 5a Eksplorasi dan Eksploitasi); f. izin penambangan bahan-bahan galian yang tidak disebut dalam pasal 1 "Indische Mijnwet". Pasal 3. Terhadap hak-hak pertambangan berupa konsesi-eksploitasi, kontrak 5a Eksplorasi dan kontrak 5a Eksplorasi & Ekploitasi yang diberikan kepada pengusaha-pengusaha yang khusus berusaha untuk menyelidiki dan menambang minyak bumi dan/atau persenyawaannya oleh Menteri Perindustrian dapat diadakan pengecualian berlakunya UNDANG-UNDANG ini berdasarkan pertimbangan kontinuiteit produksi perusahaan, baik untuk menjamin kebutuhan akan konsumsi dalam negeri, maupun untuk penghasilan devisen negara. Pasal 4. (1) Atas daerah-daerah yang karena pembatalan termaksud dalam pasal 1 menjadi bebas dapat dikeluarkan hak-hak pertambangan baru: (2) Pemberian ... (2) Pemberian hak-hak pertambangan yang termasuk kewenangan Menteri Perindustrian, sambil menunggu ditetapkannya UNDANG-UNDANG Pertambangan dan UNDANG-UNDANG Minyak, hanya dapat dilakukan kepada perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh Negara dan/atau Daerah-daerah Swatantra. Pasal 5. (1) Kecuali di mana dalam UNDANG-UNDANG ini ditetapkan lain, maka pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH; (2) Untuk melancarkan pelaksanaan itu di mana perlu dapat dikeluarkan peraturan-peraturan oleh Pemerintah. Pasal 6. UNDANG-UNDANG ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG Tentang Pembatalan Hak-hak Pertambangan" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar ... Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1959. PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 25 April 1959. Menteri Kehakiman, ttd G. A. MAENGKOM. Menteri Perindustrian, ttd F.J. INKIRIWANG. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 24.
Your Correction