Article 1
Persetujuan, antara fihak-fihak yang tertanggal 12 Januari 1951, sebagai yang diubah pada 3 Nopember 1952 dan pada 10 Agustus 1954, dengan ini diubah lagi dengan meniadakan dari Pasal VII kalimatnya yang ketiga yang berbunyi:
"Jumlah pokok tiap surat promes harus dibayar kembali dalam tigapuluh (30) angsuran setengah-tahunan yang sama, dan pembayaran pertama harus sudah dapat dibayarkan pada tanggal 1 Maret 1956" dan dengan memasukkan sebagai gantinya kalimat- kalimat berikut:"Uang-muka dalam jumlah seluruhnya sebesar Tujuh Puluh Dua Juta Dollar ($ 72.000.000) akan dibuktikan dengan surat-surat promes yang menentukan bahwa jumlah uang pokoknya harus dibayar kembali dalam tigapuluh (30) angsuran tengah-tahunan yang kurang-lebih sama besarnya, dan yang
angsurannya pertama jatuh tunai dan harus dibayar pada 1 Maret
1956. Uang-uang muka yang akan diberikan selebihnya jumlah- uang Tujuh Puluh Dua Juta Dollar ($ 72.000.000) akan dibuktikan dengan surat-surat promes yang menentukan bahwa uang- pokoknya harus dibayar kembali dalam dua puluh enam (26) angsuran tengah-tahunan yang kurang-lebih sama besarnya, dan yang angsurannya pertama jatuh tunai dan harus dibayar pada 1 Maret 1958".