Correct Article 4
UU Nomor 10 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1954 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 3 TAHUN 1952 SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Current Text
Menteri Keuangan berhak untuk menurunkan tarip bea ini, bilamana keadaan keuangan Negara mengijinkannya.
Your Correction
