Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 10 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1954 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 3 TAHUN 1952 SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan tidak mengurangi pengenaan bea-bea ke luar yang se-karang berlaku, maka untuk sementara waktu diadakan suatu pengenaan dengan nama "bea keluar tambahan" pada pengelu-aran dari daerah pabean keluar dari daerah paberan tersebut atas : a. karet hevea; b. kopra; c. minyak dan bijih palem; d. timah putih dan bijih timah putih; e. minyak bumi dan hasil-hasil minyak bumi; f. lada dan g. kopi. (2) Dalam UNDANG-UNDANG ini yang disebutkan dengan karet hevea ialah bahan yang terkenal dengan nama ini dalam tiap keadaan dan bentuk bahan tersebut dikerjakan dan latex pohon karet dan semua tingkatan konsentrasi. (3) Pengenaan atas barang-barang yang tersebut pada ayat 1 sub a dan b berjumlah 25% dan atas barang-barang lainnya berjum-lah 15% dari harga.
Your Correction