Correct Article 6
UU Nomor 10 Tahun 1951 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1951 tentang MENGATUR TENAGA DOKTER PARTIKULIR DALAM KEADAAN GENTING
Current Text
(1) Pada saat dan di tempat yang ditetapkan dalam surat pemberitahuan, dokter tertunjuk diwajibkan menghadap Kepala Dinas Kesehatan dan penjabat Pemerintah setempat dan menjalankan tugas yang ditetapkan dalam surat pemberitahuan.
(2) Tugas itu harus dijalankan menurut peraturan-peraturan yang berlaku atau yang akan diadakan, dengan mengindahkan perintah-perintah serta petunjuk-petunjuk dari yang berwajib.
(3) Untuk menjalankan tugasnya, maka dokter tertunjuk dapat diwajibkan memakai sebahagian dari pada instrumentarium dan barang-barang lain yang biasa dipakai dalam pekerjaannya.
(4) Jikalau instrumentarium atau barang-barang lain tersebut hilang atau rusak, maka Menteri mengusahakan agar dokter yang berkepentingan mendapat kerugian yang sepantasnya, kecuali bilamana hilang atau rusaknya instrumentarium atau barang-barang lain itu disebabkan karena kealpaan atau kelalaian dokter itu sendiri.
Pasal 7.
(1) Dokter tertunjuk diangkat oleh Menteri dalam dinas sementara untuk masa selama ia menyediakan diri kepada Pemerintah.
(2) Yang berkepentingan dianggap masuk di dalam dinas sementara, mulai hari ia menyediakan diri kepada Pemerintah seperti termuat dalam surat pemberitahuan; ia dianggap juga diperhentikan dari dinas sementara pada hari ia selesai menjalankan tugas pekerjaannya.
(3) Selama ia bekerja dalam dinas sementara, maka segala peraturan buat pegawai dalam dinas sementara itu berlaku pula baginya.
(4) Biaya perjalanan dan penginapan untuk pekerjaannya diberikan lebih dahulu kepada yang berkepentingan menurut Peraturan Perjalanan Umum.
Pasal 8.
(1) Atas permintaan dokter tertunjuk, maka berdasarkan pasal 2 dan peraturan-peraturan dalam UNDANG-UNDANG ini Menteri dapat menunjuk seorang dokter lain untuk mewakili praktek partikelir dokter tertunjuk itu.
(2) Dokter yang mewakili selama ia menjalankan tugasnya, menerima uang harian yang jumlahnya berdasarkan jumlah pendapatan praktek, sekurang- kurangnya R.30,- sehari. Uang harian tersebut dibayar dari pendapatan praktek di atas.
(3) Pendapatan praktek yang diwakilkan diserahkan kepada dokter yang diwakili setelah perwakilan ini berakhir.
(4) Dokter yang mewakili diwajibkan mengadakan administrasi yang seksama tentang penerimaan dan pengeluaran uang.
Pasal 9.
(1) Dokter tertunjuk, yang dengan sengaja tidak memenuhi tugas yang diwajibkan kepadanya menurut pasal 6 atau 8, dijatuhi hukuman kurungan paling lama dua bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah.
(2) Perbuatan tersebut pada ayat (1) dianggap sebagai pelanggaran.
(3) Kecuali pegawai Negeri yang diwajibkan mengusut pelanggaran umumnya, maka pegawai Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas memeriksa atau menilik dan dokter Pemerintah yang mengepalai jabatan kesehatan setempat diwajibkan juga menyelenggarakan pengusutan pelanggaran-pelanggaran tersebut dalam UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 10.
UNDANG-UNDANG ini.mulai berlaku pada hari diundangkan untuk masa tiga tahun.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
MENTERI KESEHATAN,
J. LEIMENA.
Diundangkan pada tanggal 13 Juli 1951.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
M.A. PELLAUPESSY.
Your Correction
