Article 5
(1) Segala milik berupa barang tetap maupun berupa tidak tetap dan perusahaan- perusahaan dari Pemerintahan Daerah Karesidenan jang dihapuskan tersebut diatas mendjadi milik Propinsi Djawa Tengah, jang selandjutnja dapat menjerahkan sesuatunja kepada daerah-daerah dibawahnja.
(2) Segala hutang-pihutang Pemerintahan Karesidenan tersebut menjadi tanggungan pemerintah pusat.
Pasal 6.
Peraturan –peraturan Daerah Karesidenan, sebelum diganti dengan peraturan Daerah Propinsi, berlaku terus sebagai peraturan Daerah Propinsi; peraturan- peraturan itu tidak berlaku lagi sesudah 5 tahun terhitung dari berdirinja Propinsi Djawa Tengah.
BAB III.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 7.
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari jang akan ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Agar UNDANG-UNDANG ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaja diundangkan dalam Berita Negara.
Ditetapkan di Jogjakarta Pada tanggal 4 Djuli 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, (PEMANGKU DJABATAN SEMENTARA)
ASSAAT.
MENTERI DALAM NEGERI,
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diundangkan pada tanggal 4 Djuli 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
A.G. PRINGGODIGDO