Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 521

UU Nomor 1 Tahun 2026 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PENYESUAIAN PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,O0 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 46. Ketentuan . . . l-!II+YI-I{I UK IND IA 46. Ketentuan ayat l2l Pasal 597 diubah, sehingga Pasal 597 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction