Correct Article 375
UU Nomor 1 Tahun 2026 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PENYESUAIAN PIDANA
Current Text
(1) Setiap Orang yang menyimpan secara lisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
(2) Setiap. . .
(2) Setiap Orang yang mengedarkan dan/atau mata uang yang diketahuinya palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori MII.
(3) Setiap Orang yang membawa atau memasukkan mata uang ke dalam dan/ atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimalsud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VIII.
37. Ketentuan ayat (l) Pasal 398 diubah, sehingga Pasal 398 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
