Correct Article 121
UU Nomor 1 Tahun 2026 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PENYESUAIAN PIDANA
Current Text
(1) Pidana denda untuk Korporasi dijatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG.
(2) Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan:
a. pidana penjara di bawah 7 (tqiuh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI;
b. pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII; atau
c. pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VIII.
(3) Dalam hal Korporasi dijatuhi pidana denda kategori VIII dan hakim menilai bahwa pidana denda yang dijatuhkan belum cukup untuk mencapai tqiuan pemidanaan, hakim dapat menjatuhkan pidana denda paling banyak l0% (sepuluh persen) dari keuntungan tahunan Korporasi pada tahun keuangan sebelum putusan dijatuhkan.
22. Ketentuan . . .
PTIESIDEN
22. Ketenluan Pasal 132 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
