Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 103

UU Nomor 1 Tahun 2026 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PENYESUAIAN PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Tindakan yang dapat dikenakan dengan pidana pokok berupa: a. konseling; b. rehabilitasi; c. pelatihan kerja; d. perawatan di lembaga; dan/atau e. perbaikan akibat Tindak Pidana. bersama-sama (2) Dalam . . . (2) Dalam hal Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, atas perintah jaksa terpidana dijatuhi pidana penjara pengganti. (3) Pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijatuhkan paling singkat 3 (tiga) Hari untuk setiap kali terpidana tidak melaksanakan Tindakan yang dijatuhkan. (4) Kumulasi lamanya pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 6 (enam) Bulan. (5) Pelaksanaan pidana penjara pengganti tidak menghapuskan kewajiban pelalsanakan tindakan yang dijatuhkan. (6) Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa: a. rehabilitasi; b. penyerahan kepada seseorang; c. perawatan di lembaga; d. penyerahan kepada pemerintah; dan/atau e. perawatan di rumah sakit jiwa. (7) Jenis, jangka waktu, tempat, dan/atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) ditetapkan dalam putusan pengadilan. 20. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction