Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 101

UU Nomor 1 Tahun 2026 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PENYESUAIAN PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati demi hukum diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. 19. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction