Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 100

UU Nomor 1 Tahun 2026 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PENYESUAIAN PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun. (2) Dihapus. (3) Tenggang . . . Eil,FITil:N (3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. (a) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. (5) Dihapus. (6) Selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidana mati tidak dapat dilaksanakan. 18. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction