Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

UU Nomor 1 Tahun 2026 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PENYESUAIAN PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara. l2l Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 1 (satu) Hari dan paling larna 2 (dua) tahun. (3) Hakim menentukan lamanya pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (4) Dalam hal terpidana sebelumnya telah dijatuhi penahanan, masa penahanan yang telah dilalui mengurangi lamanya pidana penjara pengganti. (5) Dalam hal terl'adi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. 11. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction