Correct Article 69
UU Nomor 1 Tahun 2026 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PENYESUAIAN PIDANA
Current Text
(1) Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat l0 (sepuluh) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
8. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
