Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

UU Nomor 1 Tahun 2026 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PENYESUAIAN PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal ditentukan oleh UNDANG-UNDANG, Setiap Orang dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan. 4. Penjelasan Pasal 48 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan. 5. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction