Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 1 Tahun 2026 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PENYESUAIAN PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan pidana dalam UNDANG-UNDANG selain UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana kurungan diubah dengan ketentuan: a. pidana kurungan kurang dari 6 (enam) Bulan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori I; dan b. pidana kurungan 6 (enam) Bulan atau lebih diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II. (2) Ketentuan pidana dalam UNDANG-UNDANG selain UNDANG-UNDANG Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana denda diubah dengan ketentuan dalam hal subjek hukum yang diatur merupakan: a. orang perseorangan, pidana denda yang diancamkan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II; b. Korporasi, pidana denda yang diancamkan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori V; c. orang perseorangan dan/ atau Korporasi: 1. dengan Tindak Pidana yang dilakukan untuk menghasilkan keuntungan finansial, jika dilakukan oleh: a) orang perseorangan, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori IV; atau b) Korporasi, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VIII. 2. dengan . . . INDONESIA 4- 2. dengan Tindak Pidana yang dilakukan tidak menghasilkan keuntungan finansial, jika dilakukan oleh: a) orang perseorangan, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori III; atau b) Korporasi, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori V. (3) Ketentuan pidana dalam UNDANG-UNDANG selain UNDANG-UNDANG Nomor I Tahun 2023 terfi.ang Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana kurungan dan pidana denda secara bersamaan diubah dengan ketentuan: a. pidana kurungan dihapuskan; dan b. pidana denda diubah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak berlaku untuk ketentuan pidana dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tah:un 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (5) Ketentuan pidana dalam UNDANG-UNDANG selain UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana yang memuat ancaman pidana penjara dan pidana denda secara bersamaan, pidana denda diubah dengan ketentuan dalam hal: a. pidana penjara diancam secara kumulatif dengan pidana denda, ancarnan pidana diubah menjadi kumulatif alternatif; b. tindak pidana diancam dengan pidana penjara sampai dengan paling lama I (satu) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II; c. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan paling lama 3 (tiga) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori III; d. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan paling lama 5 (lima) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori IV; e. tindak e. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun sampai dengan paling lama 8 (delapan) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori V; f. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 8 (delapan) tahun sampai dengan paling lama 11 (sebelas) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VI; g. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari I 1 (sebelas) tahun sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VII; dan/ atau h. tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 15 (lima belas) tahun, pidana denda diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VIII. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tidak berlaku bagi UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (21. (7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai dengan huruf h tidak berlaku bagi ketentuan pidana yang diancam dengan pidana denda dalam bentuk kelipatan dari kerugian atau keuntungan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana terkait. (8) Ketentuan pidana yang diubah dan hasil perubahannya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) tidak berlaku terhadap: a. ketentuan pidana dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA, yang pidananya diubah menjadi pidana paling banyak denda kategori VI; dan b. ketentuan . . . b. ketentuan pidana dalam Pasal 8l UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2O09 tentang Perfilmah, yang pidana dendanya diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori VIII. (10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai dengan huruf h tidak berlaku untuk ketentuan pidana dalam UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang Narkotika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tenlang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahtn2022 tenta:rg Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG. (11) Penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction