Correct Article 1
UU Nomor 1 Tahun 2026 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PENYESUAIAN PIDANA
Current Text
(l) Dalam hal UNDANG-UNDANG di luar UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana memuat ancaman pidana minimum khusus, ketentuan ancaman pidana minimum khusus dihapus.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang.
Your Correction
