Article I
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 20O8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembarein Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5952) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan. . .
J
REPITBLIK INDONESI.A
1 Ketentuan ayat (41 Pasal 5 serta penjelasan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: