Correct Article 2
UU Nomor 1 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Ruang lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah meliputi:
a. pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi;
b. pengelolaan TKD;
c. pengelolaan Belanja Daerah;
d. pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah; dan
e. pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
Your Correction
