Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 1 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah meliputi: a. pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi; b. pengelolaan TKD; c. pengelolaan Belanja Daerah; d. pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah; dan e. pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
Your Correction