Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

UU Nomor 1 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi kemanusiaan lain tetap dapat melaksanakan Kegiatan Kemanusiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction