Correct Article 42
UU Nomor 1 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku:
a. perhimpunan PMI yang diakui dan ditunjuk sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di
Serikat berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 1950 ditetapkan sebagai PMI berdasarkan UNDANG-UNDANG ini;
b. PMI sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
